Pelayanan administrasi dan loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dapat diperoleh di Layanan PBB-P2, Gedung A Lantai 2 Bakeuda Kendal.
- Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
- Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
- Asli SPPT PBB-P2 Tahun berkenaan.
- Foto copy salah satu:
- Sertipikat Tanah
- Peralihan hak (telah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah)
- Akta jual beli (telah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah)
- Surat Keterangan lain berupa ...........................................................................................................
- Keterangan :foto copy surat keterangan yang dilampirkan tidak di tip-ex/di corat-coret, bila terdapat data yang tidak sesuai agar diterbitkan surat keterangan/pernyataan berkaitan data tersebut dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
- SPOP / LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, dan lengkap dan ditandatangani disertai gambar sketsa/denah objek pajak beserta nama pemilik dan NOP objek yang berbatasan.
- Foto copy STTS/SSPD tahun terakhir / tahun …….. dan melunasi semua tunggakan.